Sabtu, 19 Desember 2009

Standar isi dan standar kompetensi lulusan

Ada 8 komponen dalam pendidikan :
1.Standar isi yaitu berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar
2.Standar proses yaitu menjalankan bagaimana aktifitas dilaksanakan
3.Standar kompetensi kelulusan yaitu standar yang secara keseluruhan mata pelajaran dan diuji dan sampai mana dia benar-benar bisa lulus.
4.Standar pendidik
5.Sarana dan prasarana diatur antara lain:
-Perlengkapan(lab,kantin,perpustakaan)
-Kecukupan,terkait jumlah materi dan jumlah siswa
-Terkait denagn rasio/perbandingan
-Keamanan
-Kesehatan
-Kenyamanan sperti fentilasi udara harus cukup dengan sesuai kapasitas orangnya.
-Pencahayaan
6.Standar Pengelolaan berkait denagn visi,misi,tujuan,sasaran yang mencapai cita-cita,pedoman-pedoman/arahan dan aturan.
7.Standar pembiayaan yaitu komponen-komponen apa saja yang diperlukan agar pendidikan itu lancar

Ada 3 macam biaya:
1.Biaya operasional(aktifitas sehari-hari)
2.Biaya Investasi (Perlengkapan biaya contoh ada SMK boga dan SMK tata rias itu pun biayanya cukup berbeda
3.Biaya penyediaan Inprastruktur

Biaya pendidik bersal dari pemerintah pusat,pemerintah daerah.

8.Standar Penilaian pendidikan (mengatur bagaiman orang itu lulus sesuai dengan standar-standar.

Tugas utama UUD:
1.Mengutamakan standar-standar
2.Mengintoring kelulusan
3.Mengevaluasi mencapai standar
Diawasi oleh BNSP

STANDAR PENILAIAN
perbedaan standar menengah dan standar kelulusan

standar menengah yaitu kelulusan oleh pemerintah
standar kelulusan yaitu tidak oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar